Setelah dilaksanakan pihak kabupaten, kini giliran Satpol-PP Kecamatan Alalak menertibkan baliho dan spanduk kadaluwarsa dan tak berizin, Rabu (30/11/2022).

Sejumlah baliho dan spanduk yang dibersihkan tersebut terpampang di pinggir seputaran perempatan Jalan Trans Kalimantan kawasan Handil Bakti seberang Pos Lantas Kecamatan Alalak.

Saat menertibkan, para petugas Satpol dengan peralatan seadanya berusaha merobohkan dan mencopot tiang dan kerangka tempat pajangan gambar dan papan pengumuman itu satu persatu.

“Baliho yang kami turunkan ini selain tidak memiliki izin juga masa berlakukan sudah kadaluwarsa,” tutur koordinator tim penertiban, Syaripudin.

Saat merobohkan, Syaripudin dibantu sejumlah anggota di antaranya Supiadi, Junaidi, dan Agus Kartinah.

Syaripudin menyatakan, mestinya para pemasang memperhatikan beberapa ketentuan yang harus ditaati seperti memenuhi izin, tidak ditempat terlarang atau jalur hijau, memperhatikan ketetapan waktu, serta memperhatikan lokasi yang tidak mengganggu keindahan kota.

“Pembiaran keberadaan spanduk atau baliho tanpa dicopot sampai rusak termasuk sikap yang tidak bertanggungjawab dan berdampak mengotori keindahan lingkungan,” tuturnya.

Syaripudin mengimbau, bagi pemasang harus memperhatikan segala ketentuan termasuk dalam pencopotannya.