Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wita sampai dengan pukul 15.30 wita, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala No. 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala melakukan patroli rutin di Taman Terbuka Hijau Marabahan. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasi Opsdal Ibu Siti Fatimah Wahidah, S.H di ikuti oleh 10 personil Satpol PP lainnya
Dari kegiatan patroli tersebut didapati sepasang muda mudi yang masih dibawah umur sedang berduaan di tempat sepi. Demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, anggota Satpol PP Kabupaten Barito Kuala langsung menegur secara lisan dan meminta pasangan tersebut pulang ke rumah masing-masing.

