Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melakukan Patroli Rutin Penertiban dan Perizinan di wilayah Kecamatan Cerbon, Senin (14/11/2022).
Dipimpin Kasi Ops Siti Fatimah Wahidah SH, sejumlah anggota Satpol-PP yang terdiri dari A Sanarullah, Gito Purnomo, Mastur Jahri, Supiansyah, Arif Hidayatullah, Salamad, Iskandar, Rahmiyati, Alisa HN, dan Marissa bergerak sekitar pukul 15.30 Wita. Mereka menyusuri kawasan jalur hijau yang terdapat di wilayah setempat. Saat melintas di kawasan bundaran Jembatan Rumpiang mereka menemukan spanduk rokok yang melintang di antara dua pohon akasia di pinggir jalan. Seketika itu pula spanduk tak berizin tersebut diturunkan.
Tidak jauh dari penemuan pertama, petugas juga menurunkan jenis spanduk yang sama di sisi kanan jalan ke arah Banjarmasin.
Usai menertibkan dua spanduk tesebut, Pasukan Praja Wibawa ini kembali melanjutkan patrolinya menuju perbatasan Kecamatan Cerbon. Ketika melintas di kawasan Desa Simpang Nungki mereka lagi-lagi menjumpai reklame jenis pengobatan terapi berbentuk poster. Reklame tak berizin yang dipasang di tiang telepon itu pun segera dilepas dan diturunkan untuk diamankan.
Kasi Ops Satpol-PP Batola, Siti Fatimah Wahidah mengatakan, patroli rutin penertiban dan perizinan di sepanjang jalur hijau di wilayah Kecamatan Cerbon ini sesuai Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Sebagaimana yang terdapat dalam perda menyatakan, jalur hijau sepanjang wilayah Kecamatan Certon merupakan kawasan tertib perda,” tuturnya.




