Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Alalak terus berupaya menegakan Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Selain setiap hari menggelar patroli Kamtrantibmas terhadap pedagang kaki lima (PKL), Kamis (20/10/2022) siang, pasukan Praja Wibawa ini melakukan penertiban spanduk dan reklame liar.

Dikoordinatori Syaripudin, para anggota satpol yang terdiri dari Supiadi, Junaidi, Heriyadi, M Nurdianto, M David Setiawan, Padlaniansyah, dan Aditya Prabowo bergerak sejak pukul 14.30 hingga pukul 15.15 Wita.

Sejumlah reklame tak berizin yang berserakan di jalur hijau dan pinggir sungai kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak dilakukan penyisiran dan pencopotan.

“Terhadap spanduk atau reklame yang tak berizin terpaksa kami bersihkan. Tapi kalau berizin dan penempatannya juga tidak melanggar garis ketentuan tentunya aman-aman saja,” ucap Syaripudin.

Kendati diakui Syaripudin, kemungkinan banyak saja reklame yang status perizinannya sudah kadaluarsa. Namun karena belum mendapatkan informasi yang jelas sehingga tidak bisa bertindak terlalu jauh.

Untuk itu, ia berharap kepada dinas terkait yang mengeluarkan perizinan hendaknya mencantumkan masa berlaku reklame. Agar pihaknya dalam melakukan penertiban bertindak tidak menimbulkan keraguan.

Selain itu, penempatannya juga harus memperhatikan ketentuan seperti tidak berada di jalur hijau serta tidak mengganggu kepentingan umum.

Terkait keberadaan PKL, Syaripudin mengutarakan, Satpol-PP Kecamatan Alalak setiap hari sejak pukul 15.30 hingga pukul 17.00 Wita selalu menggelar patroli Kamtrantibmas.

Dengan di-back up anggota Polsek Alalak, mereka menyisir kawasan jalur hijau Handil Bakti dan Pasar Desa Semangat Dalam.

“Kepada para PKL kami mengimbau untuk tidak melanggar ketentuan seperti menggelar dagangan di atas pick up di bahu jalan, trotoar, dan jalur hijau yang bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu-lintas,” pungkasnya.