Diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melaksanakan sosialisasi ke peserta didik mulai tingkat SLTP seperti SMP dan Mts hingga tingkat SLTA seperti SMA, SMK, dan MAN khususnya yang berada di wilayah perkotaan seperti Marabahan, Alalak, dan Anjir Muara.
Senin (03/10/2022) pagi, Sekretaris Satpol-PP Batola, Hj Sri Wahidah SIp MM, didampingi Kasi Binwasluh Irianto SSos, beserta beberapa anggota seperti Sayin, Dadi Harto, Iskandar Wahyudin, Masta, Yeni Ariyanti, dan Nelly Fitriyanti melaksanakan sosialisasi di SMAN 1 Marabahan.
Hj Sri Wahidah memberikan pengarahan di hadapan ratusan pelajar kelas 1 hingga kelas 3 serta kepala sekolah, dan para dewan guru yang tengah melaksanakan apel pagi.
Saat membacakan sambutan tertulis Kepala Satpol-PP Batola, Dahtiar Fajar SSTP MSi, Sri Wahidah mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 penting untuk dipatuhi dan ditaati dalam mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah dalam menjaga, meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman.
Dikatakan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari masyarakat. Rasa tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, dinamis dan berkembangnya pola kehidupan yang bertanggungjawab.
Selain itu, kehidupan yang kondusif bagi masyarakat juga akan membantu keberhasilan dalam berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah.
Sri Wahidah mengutarakan, kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Barito Kuala saat ini dilatar belakangi berbagai permasalahan dinamis seperti ketertiban jalan, ketertiban sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, reklame, PKL, dan bangunan.
Beragam persoalan inilah, sebutnya, menjadi ruang lingkup yang kompleks dan membutuhkan penanganan cepat dan akurat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Sehubungan itulah, sebut Wahidah, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu menegakan Perda dan Perda Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat Satpol-PP senantiasa berusaha melaksanakannya agar tercipta kehidupan humanis dan harmonis bagi masyarakat khususnya peserta didik siswa siswa SMP, MTs, SMA, SMK, dan MAN.








