Tak bosan-bosannya Satpol-PP Kabupaten Barito Kuala (Batola) menertibkan reklame tak berizin dan melebihi batas waktu pemasangan. Senin (12/12/2022), pasukan Praja Wibawa Batola ini kembali membersihkan reklame berjenis spanduk maupun poster.

Sedangkan lokasi yang menjadi sasaran khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Marabahan dan sekitarnya.

Tragisnya, spanduk dan poster yang ditertibkan umumnya berada di lokasi berbahaya seperti diikat di antara dua tiang listrik atau ditempel di pepohonan.

Sejumlah anggota Satpol-PP yang diterjunkan seperti Mastur Jahri, Salamad, Akhmad Sanarullah, Arif Hidayatullah, Rahmiati, Yeni Ariyanti, Alisa HN, Regita Cahyani, Wilda Erliyana, Marissa, Nelly Fitriyanti, Kiki Agustina, Nur Apriliani, dan Rahmadiah berusaha menyisiri sejumlah ruas jalan dan lokasi-lokasi strategis yang berada di dalam Kota Marabahan.

Dengan berbekal peralatan seadanya, mereka pun berusaha menurunkan sejumlah spanduk dan poster yang tak berizin, kadaluarsa dan berbau iklan tersebut satu persatu.

“Saya heran juga mengapa mereka seolah tak kapok untuk memasang, padahal setiap reklame yang terpasang selalu kami tertibkan,” tutur salah seorang anggota satpol, Arif.

Sementara itu, Koordinator Penertiban Reklame, Mastur Jahri menyatakan, penertiban baliho atau poster di sepanjang wilayah Kecamatan Marabahan ini sesuai Perdakab Batola Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Selain itu, tambahnya, pemasangan yang dilakukan pihak yang tak bertanggungjawab ini telah menyalahi Perbub Nomor 68 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Peraturan inilah yang menjadi dasar bagi kami dalam bertindak dan menertibkan baliho, spanduk, poster, dan segala bentuk reklame yang tidak berizin maupun menyalahi ketentuan,” ujarnya.