Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019 (Perda 06/2019) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bagi para pelajar SLTP dan SLTA.

Senin (31/06/2022) pagi, giliran siswa SMKN 1 Marabahan yang mendapatkan sosialisasi. Namun kegiatan yang digelar di SMKN 1 ini sepertinya bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022. Sehingga semua peserta termasuk dewan guru dan kepala sekolah, hingga Kabid Linmas Satpol-PP Batola, H Syaiful Asgar SPi M.Ikom beserta beberapa anggota satpol lainnya juga mengenakan pakaian yang menyerupai adat Banjar seperti laung (daster) dan sabuk sarung.

Terkait Sosialisasi Perda 06/2019, H Syaiful Asgar yang didampingi Kasi Binwasluh Irianto SSos, Kasi Bina Linmas H Agus Bintoro SAP, anggota satpol lainnya di antaranya Akhmad Sanarullah, Antoni, Mastur Jahri, Yanwar Pranata, Alisa Hayatun N, dan Wilda Erliyana, menyatakan, Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Syaiful juga menguraikan, pentingnya para siswa mematuhi dan menaati perda. Mengingat manfaatnya untuk mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah dalam menjaga dan meningkatkan ketertiban umum.

Rasa tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, papar pria ramah, ini dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, dinamis dan berkembangnya pola kehidupan yang bertanggungjawab.

Selain itu, kehidupan yang kondusif bagi masyarakat juga akan membantu keberhasilan dalam berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah.

Di hadapan ratusan siswa, Syaiful mengutarakan, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Barito Kuala saat ini dilatarbelakangi berbagai permasalahan dinamis seperti ketertiban jalan, ketertiban sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, reklame, bangunan, hingga PKL.

Beragam persoalan inilah, sebutnya, menjadi ruang lingkup yang kompleks dan membutuhkan penanganan cepat dan akurat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Satpol-PP, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menegakan Perda dan Perda Kepala Daerah, papar Syaiful, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat agar senantiasa tercipta kehidupan humanis dan harmonis, termasuk peserta didik, siswa siswi SMP, MTs, SMA, SMK, dan MAN.

Kendati diakui petugas sering menemukan pelanggaran yang dilakukan para pelajar seperti dijumpainya siswa yang membolos, berduaan di tempat sepi, mengoplos minuman terlarang di tempat umum, dan lain-lain.

Sedangkan upaya yang dilakukan Satpol-PP, papar Kabid Tibum, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan tindakan teguran lisan dan sanksi, hingga memanggil wali kelas atau orangtua.