Setelah siswa SMAN 1 dan MAN 1 Marabahan, kini giliran siswa SMPN 3 Marabahan yang mendapat sosialisasi Perda Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kasi Lidik Satpol-PP Batola, Lisa Hidayati SH, didampingi Kasi Binwasluh Irianto SSos beserta beberapa anggota di antaranya Deasy Areyadi, Gito Purnomo, Supiansyah, M Noor, Kiki Agustina, Rahmadiah, dan Wilda Erliyana mengikuti kegiatan Apel Senin yang dilaksanakan di SMPN 3 Marabahan, Senin (17/10/2022).
Pada apel yang juga diikuti kepala sekolah dan para dewan guru ini, Kasi Lidik Satpol-PP Batola Lisa Hidayati, memberikan sosialisasi terkait keberadaan Perda Nomor 06/2019.
Di hadapan ratusan siswa kelas 7 hingga kelas 9 putera dan puteri, Lisa menguraikan tentang pentingnya para siswa untuk mematuhi dan menaati perda dimaksud dalam upaya mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah dalam menjaga, meningkatkan ketertiban umum serta ketenteraman.
“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari masyarakat,” ucapnya saat membacakan sambutan tertulis Kasatpol-PP Batola Dahtiar Fajar SSTP MSi.
Rasa tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, papar Lisa, dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, dinamis dan berkembangnya pola kehidupan yang bertanggungjawab.
Selain itu, kehidupan yang kondusif bagi masyarakat juga akan membantu keberhasilan dalam berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah.
Diutarakan Lisa, kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Barito Kuala saat ini dilatarbelakangi berbagai permasalahan dinamis seperti ketertiban jalan, ketertiban sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, reklame, bangunan, dan PKL.
Beragam persoalan inilah, sebutnya, menjadi ruang lingkup yang kompleks dan membutuhkan penanganan cepat dan akurat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Satpol-PP, ungkap Lisa, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu menegakan Perda dan Perda Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat senantiasa berusaha agar tercipta kehidupan humanis dan harmonis bagi masyarakat khususnya peserta didik siswa siswi SMP, MTs, SMA, SMK, dan MAN.
Kendati diakui dalam pelaksanaannya petugas sering menemukan pelanggaran yang dilakukan para pelajar seperti dijumpainya siswa yang membolos, berduaan di tempat sepi, mencampur minuman terlarang di tempat umum, dan lain-lain.
Upaya yang dilakukan Satpol-PP untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan tindakan teguran lisan dan sanksi, memanggil wali kelas atau orangtua.
Di bagian akhir sambutan, Lisa menyampaikan, beberapa pesan kepada para pelajar. Di antaranya agar memiliki cita-cita dan berpikir masa depan dengan taat terhadap peraturan yang berlaku, serta disiplin dan patuh terhadap tata tertib sekolah.
Apel Senin di SMPN 3 Marabahan yang berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 07.45 hingga 08.45 Wita ini juga berizi doorprize yang diberikan kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dari Kasi Lidik Lisa Hidayati.












