Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala (Perdakab Batola) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat kembali disosialisasikan Satpol-PP Kabupaten Barito Kuala, Senin (21/11/2022).
Didampingi Kasi Ops Siti Fatimah Wahidah SH dan beberapa anggota di antaranya Wilda Erliyana, Nelly Fitriyanti, Rahmadiah, dan Eko Purnomo, Kasi Binwasluh Satpol-PP Batola Irianto S.Sos, memberikan sosialisasi di sela Apel Senin.
Di hadapan ratusan siswa siswi, kepala sekolah dan dewan guru, Irianto mengutarakan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 penting untuk dipatuhi dan ditaati dalam mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah dalam menjaga, meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman.
“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari masyarakat,” ucapnya saat membacakan sambutan Kasatpol-PP Batola, Dahtiar Fajar SSTP MSi.
Rasa tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, lanjutnya, dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, dinamis, dan berkembangnya pola kehidupan yang bertanggungjawab.
Selain itu, kehidupan yang kondusif bagi masyarakat juga akan membantu keberhasilan dalam berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah.
Kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Barito Kuala saat ini, ungkap Irianto, dilatar belakangi berbagai permasalahan dinamis seperti ketertiban jalan, ketertiban sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, reklame, PKL, dan bangunan.
Beragam persoalan inilah, sebutnya, menjadi ruang lingkup yang kompleks dan membutuhkan penanganan cepat dan akurat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut Kasi Binwasluh Batola ini mengutarakan, satpol yang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menegakan perda dan perda kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat Satpol-PP senantiasa berusaha melaksanakannya agar tercipta kehidupan humanis dan harmonis bagi masyarakat khususnya peserta didik SMP, MTs, SMA, SMK, dan MAN.
Kendati diakui dalam pelaksanaannya petugas sering menemukan pelanggaran yang dilakukan para pelajar seperti dijumpainya siswa yang membolos, berduaan di tempat sepi, mencampur minuman terlarang di tempat umum, dan lain-lain.
Upaya yang dilakukan Satpol-PP, jelas Irianto, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan tindakan teguran lisan dan sanksi, memanggil wali kelas atau orangtua.
Di bagian akhir sambutan, Irianto, menyampaikan beberapa pesan kepada para pelajar. Di antaranya agar memiliki cita-cita dan berpikir masa depan dengan taat terhadap peraturan yang berlaku, serta disiplin dan patuh terhadap tata tertib sekolah.










