Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 dan Hasil keputusan Rapat tim kerja menata kota membangun desa beserta TNI Polri Satpol PP dan instansi terkait. Anggota SATPOL PP Barito Kuala Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kawasan percontohan tertib Reklame tentang memasang reklame/iklan/selebaran di pohon, di area kawasan videotron atau ditempat yang dapat mengganggu ketertiban kebersihan dan keindahan di kantor BNN dan Bawasluh Kab. Barito Kuala pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 pukul 14.00 wita sampai dengan 15.00 wita. Kegiatan ini bertujuan untuk bahan evaluasi kinerja SatPol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bahan laporan direktorat Pol PP dan Linmas pada Pimpinan dan sebagai bahan untuk Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.